Hukum Medis dan Kesehatan

Teori, Norma, dan Aplikatif

8/8/20243 min read

Hukum Medis, Tenaga Kesehatan
Hukum Medis, Tenaga Kesehatan

Pelayanan Medis dan Kesehatan pada dasarnya bertujuan untuk memberikan upaya pencegahan dan pengobatan suatu penyakit, termasuk di dalamya pelayanan medis yang didasarkan atas dasar hubungan individual antara tenaga medsi (“dokter”) dengan pasien yang membutuhkan kesembuhan atas penyakit yang dideritanya.

Dokter merupakan orang yang memiliki pendidikan dan keahlian di bidang medis dan dilantik dan disumpah oleh Negara untuk memberikan pelayanan medis. Sedangkan pasien merupakan orang sakit yang awam akan penyakit yang dideritanya dan mempercayakan dirinya untuk diobati dan disembuhkan oleh dokter. sehingga antara Dokter dan Pasien adalah pihak yang saling membutuhkan dalam dunia medis.

Dasar Hukum yang terjadi antara hukum Dokter dan Pasien diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Hubungan Dokter dan Pasien adalah hubungan Perjanjian terapeutik memiliki sifat dan ciri yang khusus, tidak sama dengan sifat dan ciri perjanjian pada umumnya karena obyek perjanjian dalam transaksi terapeutik bukan kesembuhan pasien, melainkan mencari upaya yang tepat untuk kesembuhan pasien.

Perjanjian dokter dengan pasien termasuk pada perjanjian tentang upaya yang melakukan tindakan medis penyembuhan bukan upaya yang nyata harus dapat disembuhkan. Hubungan hukum antara pasien dengan dokter dapat terjadi antara lain Pasien sendiri yang mendatangi dokter untuk meminta pertolongan mengobati sakit yang dideritanya. Atas persetujuan pasien dan atau keluarga pasien tersebut dokter melaksanakan tindakan medis karena pasien dan atau keluarga pasien berhak juga menolak tindakan medis. selanjuntnya tenaga medis harus melaksanakan aturan Pasal 274 UU No. 17 Tahun 2023 Tentang kesehatan, mengatur:

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik wajib:

  • Memberikan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan Kesehatan Pasien;

  • Memperoleh persetujuan dari Pasien atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan;

  • Menjaga rahasia Kesehatan Pasien;

  • Membuat dan menyimpan catatan dan/ atau dokumen tentang pemeriksaan, asuhan, dan tindakan yang dilakukan; dan

Apabila dokter yang melakukan tindakan medis melanggar ketentuan sebagaimana disebut di atas dan tidak meminta persetujuan pasien dan atau keluarga pasien, maka dapat dipastikan seorang dokter dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut. Pertanggungjawaban yang dapat diminta atas kesalahan dan kelalaiannya dapat dilakukan baik melalui jalur pidana dan perdata, yaitu:

  1. Mengajukan Gugatan Perdata

    Pasien dan atau Keluarga Pasien dapat membuat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) dimana terjadinya perbuatan tersebut. Berdasarkan pada Pasal 1239 KUH Perdata dan kedua berdasarkan perbuataan melawan hukum menurut Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUH Perdata. serta berdasarkan Pasal Pasal 193 UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

  2. Laporan Pidana di Kepolisian RI

    Laporan Tindak Pidana yang dilakukan oleh Dokter terhadap Pasien dapat dilaporkan dikepolisian dengan delik aduan, dikarenakan orang yang mengalami kerugian yang dapat melakukan pelaporan. Dasar hukum yang dapat digunakan atas dugaan malpraktik medis berdasarkan Pasal 359, 360, 361 KUHP, atau Pasal 440 UU 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Sedangkan dalam Kitab Hukum Pidana diatur dalam Pasal Pasal KUHP Pasal 359 KUHP, Pasal 360 KUHP, Pasal 361 KUHP.

  3. Pengaduan ke MDP

    Pasien dan atau keluarga dapat membuat laporan pengaduan di Majelis Disiplin Profesi Dokter untuk menganalisis lebih dalam mengenai adanya kesalahan dan atau kelalaian yang dilakukan dokter, yang diatur dalam Pasal 305 yang menyebutkan “Pasien atau keluarganya yang kepentingannya dirugikan atas tindakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dalam memberikan Pelayanan Kesehatan dapat mengadukan kepada majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304”. dan diatur lebih lanjut didalam (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kesimpulan:

  • Setiap Dokter yang melakukan tindakan medis kepada pasien harus memberikan penjelasan maksud da tujuan dilakukan tindakan medis. serta memberikan persetujuan tindakan medis;

  • Pasien yang akan menerima tindakan Medis harus memberikan persetujuan medis ketika akan dilakukan upaya medis terhadap pasien;

  • Pertanggungjawaban Dokter hanya sebatas upaya yang dilakukan untuk memberikan kesembuhan kepada pasien apabila dokter tidak dapat melakukan upaya tersebut dalam tindakan medis maka dokter tersebut harus melakukan rujukan kepada dokter yang lebih profesional dibidang tersebut;

  • apabila Dokter melakukan kesalahan dan atau kelalaian dalam melaksanakan tindakan medis maka dokter dapat diminta pertangungjawaban, baik dalam upaya di Majelis Disiplin Profesi, Gugatan PMH di Pengadilan Negeri dan juga Laporan Polisi.